Sidang Banding Ferdy Sambo Terjadwal, Irjen Dedi Prasetyo: Sudah Disahkan Bapak Kapolri

Sidang Banding Ferdy Sambo Terjadwal, Irjen Dedi Prasetyo: Sudah Disahkan Bapak Kapolri

Ilustrasi: Insiden berdarah Duren Tiga, Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022 lalu disisipi cerita main gendong. Ini jadi bumbu penyedap dari peristwa menggegerkan Indonesia dengan tersangka Ferdy Sambo Cs. -Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Mabes Polri sudah merancang jadwal dari sidang banding pelanggar kode etik Polri, yakni Irjen FS.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan sidang banding kode etik Polri tersebut.

"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri. Dan direncanakan oleh Tim Khusus untuk pelaksanaan sidang banding itu, nanti Minggu depan," ucap Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Kamis, 15 September 2022.

Komisis Kode Etik Polri sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Rapimnas Demokrat, Teuku Riefky Harsya: Kader Hadir Capai 98 Persen Bisa Forum dan Sah

BACA JUGA:Polri Melengkapi Berkas 4 Tersangka Kasus ACT

Selain itu, putusan sidang KKEP yang selanjutnya menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat perwira Polri.

Akan tetapi Irjen Dedi masih belum bisa memastikan, kapan sidang banding empat perwira pelanggar kode etik Polri tersebut.

"Baru satu (memori banding diterima, red) akan digelar Minggu depan, baru terkait (sidang banding, red) Irjen FS," pungkas.

Diketahui dari empat perwira yang mendapat sanksi PTDH itu berinisial Kompol CP, Kompol BW, Kombes AP, dan AKBP JRS.

BACA JUGA:Kamaruddin: Hanya Sambo dan Putri yang Bisa Akses Luger di Antara Bharada E Serta Ajudan Lainnya

BACA JUGA:Dari Ustaz Adi Hidayat Hingga Ustazah Ning Imaz, Sederet Pendakwah yang Pernah Diolok-olok Eko Kuntadhi

Irjen Dedi hanya memberitahu kalau sidang banding empat perwira tersebut akan segera pihaknya proses.

"Sudah lengkap berkas Irjen FS. Sidang banding ini, jangan disamakan dengan sidang kode etik seperti lalu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: