Wagub Ariza Luncurkan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran Karya DRRC UI dan Gulkarmat DKI Jakarta

Wagub Ariza Luncurkan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran Karya DRRC UI dan Gulkarmat DKI Jakarta

Wagub Ariza luncurkan buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran Karya DRRC UI dan Gulkarmat DKI Jakarta. -DRRC UI -

BACA JUGA:Dukung Kendaraan Listrik untuk Dinas, Wagub DKI: Bisa Kurangi Beban BBM yang Semakin Tinggi

Dari hasil penelitian juga disimpulkan bahwa keseluruhan wilayah memiliki kondisi hidran yang buruk atau tidak tersedianya hidran di wilayah tersebut.

Kepadatan penduduk juga merupakan salah satu komponen yang memengaruhi risiko kebakaran di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepadatan penduduk yang meningkat setiap tahunnya sejalan dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan bangunan menyebabkan konsentrasi penghuni dan bangunan menjadi tidak seimbang.

Data penyebab kebakaran menunjukkan bahwa penyebab kebakaran adalah aktivitas manusia yang menjadi penyebab pendukung dalam meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

BACA JUGA:Tak Kunjung Haid, Ibu Ini Curiga dengan Kondisi Anaknya, Ternyata 'M 'Lakukan Perbuatan Dosa Itu...

BACA JUGA:PSI Sebut 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain buku pedoman, digitalisasi semua data dan informasi terkait bahaya, kerentanan, dan proteksi kebakaran yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK) yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat DKI.

Termasuk data lokasi pos pemadam kebakaran dan juga kontak darurat. 

Selain itu, di dalam aplikasi ini juga akan memuat informasi mengenai pencegahan kebakaran dan juga tata-cara penanggulangan kebakaran.

“Dengan hadirnya Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK) Pemprov DKI & Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dapat menentukan prioritas terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat risiko tinggi melalui program-program pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakarannya,” tambah ketua DRRC UI yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI tersebut.

BACA JUGA:Terjadi Kebakaran Sebuah Ruko di Kawasan H. Nawi Jakarta Selatan Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 16 September 2022

Berdasarkan hasil analisis penelitian, diperlukan tindakan preventif terkait hasil identifikasi risiko seperti perbaikan perencanaan wilayah dan kota, serta pengadaan dan pemeliharaan hidran dan sumber air yang penting dalam pencegahan kebakaran.

Regulasi terkait antara lain UU No.28 Tahun 2022, PP No.16 Tahun 2021, Permen PU No.25 Tahun 2008, Permen PU No.20 Tahun 2009, Pergub DKI No.90 tahun 2018, Pergub DKI No.93 tahun 2014 dan SNI No. 3 Tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: