Selundupkan 304 Kg Ganja, 4 Tersangka Kurir Jaringan Sumatera-Jawa Dibayar Ratusan Juta
Ratusan kilogram ganja siap edar berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Barat-M. Ichsan/Disway.id-
Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu melakukan pengembangan dengan kedua tersangka HS dan EP.
Ternyata, Kombes Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG (Kini DPO) untuk menyelundupkan ratusan kilogram ganja tersebut.
Rencananya 8 karung ganja tersebut akan kembali diedarkan di wilayah Jakarta.
"Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP," lanjut Pasma.
BACA JUGA:Bermula Kejar Pengedar ke Sumatera, Anggota Polres Serang Malah Temukan 3 Hektare Ladang Ganja
Dia melanjutkan, keempat kurir ini mengaku mendapat perintah dari dua bandar lainnya, MC dan SM (kini DPO) dan janjikan Rp 60 juta bila berhasil menyelundupkan ganja tersebut.
"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," jelasnya.
Petugas Ditodong Celurit
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.
Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
"Dalam kendaraan ditemukan celurit, mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ungkap AKBP Akmal.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
BACA JUGA:25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri, Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: