Modus Pakai Karung Jeruk, BNN Jateng Amankan Penyelundupan 55 Kg Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Modus Pakai Karung Jeruk, BNN Jateng Amankan Penyelundupan 55 Kg Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BNN Jateng amankan penyelundupan 55kg ganja di Kabupaten Magelang-Ntmcpolri-

MAGELANG, DISWAY.ID - BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menghentikan peredaran ganja setelah menangkap penyelundupan 55kg ganja di Kabupaten Magelang.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan kasus ini terungkap usai menerima laporan akan adanya transaksi narkoba, pada Senin 17 April 2022.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB dini hari di SPBU Nglawisan Tamang Agung Muntilan.

Sebanyak dua karung ganja dengan jumlah 55 paket atau 55 kg, berhasil diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Daftar Link yang Membantu Perjalanan Mudik Lebaran 2022

“Lalu pada Senin 18 April sekitar pukul 04.30 WIB, kami berhasil mendapati adanya transaksi serah terima narkotika di SPBU Nglawisan Taman Agung Muntilan sebanyak dua karung ganja jumlah 41 paket,” ujar Purwo dalam jumpa pers, Rabu 27 April 2022.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 karung lagi isi 14 paket. Total 55 paket atau 55 kilogram,” lanjutnya.

Purwo menyatakan, puluhan kilogram ganja tersebut diangkut sebuah truk dari Sumatera Utara.

Menghindari kecurigaan aparat, ganja tersebut diangkut bersama jeruk.

BACA JUGA:Belum Sebulan, Plafon Islamic Center Anggaran Rp 34 Miliar Ambruk

“Diangkut dengan jeruk. [Menyeberang pelabuhan] lolos karena mungkin [tertutup] jeruk itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku. Dua pelaku berinisial RK (37) dan LMS (47).

Keduanya merupakan warga Magelang bertugas sebagai kurir yang mengangkut ganja dari Sumatera.

Sedangkan 2 pelaku lain merupakan sepasang kekasih berinisial VS (29) dan WS (23) yang menerima ganja di Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads