Pernyataan Irjen Dedi Prasetyo Soal Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bagaimana Nasib FS ?
Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri
Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.
BACA JUGA:Demi Atasi Kemacetan di Jakarta, Stakeholder Bahas Lagi Aturan Jam Masuk Kantor
Selain itu sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," terang Irjen Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: