Alvin Lim Dipolisikan Para Jaksa Gegara Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

Alvin Lim Dipolisikan Para Jaksa Gegara Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

Pengacara kondang, Alvin Lim alami gagal ginjal saat menekam di penjara--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

Atas laporan tersebut, Alvin Lim dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Dengan laporan ini, Yadyn juga berharap Polda Metro Jaya bisa memproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Sementara itu, Alvin Lim menyebut laporan terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara, tapi pelaporan tersebut menurutnya menunjukan bahwa para jaksa anti kritik.

BACA JUGA:Adam Levine Digosipkan Main Serong saat Istri Hamil, Ngaku Khilaf Tapi Bantah Selingkuh?

BACA JUGA:Di Kelas SUV, Wuling Almaz EX Tawarkan Fitur Mewah

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," ungkap Alvin.

Alvin juga menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks. 

Ia bahkan menuding jika para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.

"Sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya Oknum di kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: