Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, KPK Geledah Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. -Rafi Adhi Pratama-
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Wajah Baru Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara
Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: