Prostitusi Online Anak Diduga Libatkan Manajemen Hotel Jakarta Selatan

Prostitusi Online Anak Diduga Libatkan Manajemen Hotel Jakarta Selatan

Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai.-ilustrasi-Pixabay

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (21) - Putusan Sela

BACA JUGA:Putusan Otak

“Pihak hotel juga sudah dimintai keterangan atas keterlibatan mereka terhadap prostitusi online tersebut nantinya dan kita akan kembangkan bersama KPAI," tambah AKBP Harun.

Dalam pengerebekan tersebut, pihak selain mengamankan para muncikari, pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti 13 unit handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra, dan 4 celana dalam.

 “Atas kasus tsb tersangka kita kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 thn 2016 tentang ITE. Juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf i juncto pasal 88 UU nomer 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak dan juga kita lapisi,  dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 thn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP.” Ujar Harun.

BACA JUGA:Terkuak Alasan Richarlison Tolak Chelsea dan Arsenal, Pilih Gabung Tottenham karena Antonio Conte?

BACA JUGA:Pegang Buku Ngaji, Rio Haryanto Pernah Sukses 'Curi Perhatian' Hijabers Asal Korsel Ini

Menurut Maryati Solihah komisioner KPAI ini salah satu bentuk keprihatinan dan ini merupakan bentuk komitmen hukumnya adalah apresiasi yang luar biasa. 

“Dalam kasus prostitusi online ini ada pelaku yang masih berumur 15 tahun dan masuk dalam kategori anak-anak, saya sangat perihatin dengan adanya kasus prostitusi ini,” jelas Maryati.

“Pertama apresiasi ini saya sampaikan karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung es nya, siapa korban siapa tersangka, tetapi ini udah masuk keranah adanya dunia usaha yang juga turut terlibat dan menikmati,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: