Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Dibongkar Kepolisian, Pasutri Nikah Siri Jadi Mucikari

Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Dibongkar Kepolisian, Pasutri Nikah Siri Jadi Mucikari

Empat orang diamankan polisi karena diduga terlibat prostitusi online dengan sebuah aplikasi.-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID - Empat orang diamankan polisi karena diduga terlibat prostitusi online dengan sebuah aplikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan mereka menawarkan anak dibawah umur untuk terlibat prostitusi onlin.

Diungkapkannya, keempat orang itu merupakan pasangan suami istri yang nikah siri dengan inisial DL (33) dan RA (29). 

Kemudian ada dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

BACA JUGA:Haji Haryanto Tak Ambil Pusing Urusan Rian Mahendra: Dia Orangnya Bahaya dan Tak Pecat dari Keluarga serta Perusahaan

BACA JUGA:Biden Ungkap Rencana Serangan Isreal ke Rafah Sebuah Kesalahan Serius, Jake Sullivan: Israel Akan Terisolasi Secara Internasional

"Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat)," ungkapnya.

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500ribu sekali kencan," tambahnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

BACA JUGA:Maia Estianty Bocorkan Dul Djaelani Akan Menikah Duluan dari Kakaknya, Terungkap Acara Pernikahannya

BACA JUGA:Sosok Wanita yang Adang Kakek Saat Hendak ke Masjid Tempat Jokowi Jumatan di Labuhanbatu Bukan Paspampres, Ini Faktanya

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ucapnya.

"Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat," lanjutnya.

Pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait