Penyedia Jasa Layanan Open BO dari Balik Jeruji Besi, 4 Narapida Dibekuk Polda Jabar
Dugaan penipuan penyedia jasa layanan seksual dari balik jeruji diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat-Istimewa-
BANDUNG, DISWAY.ID -- Dugaan penipuan penyedia jasa layanan Open BO (Prostitusi Online) dari balik jeruji diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sebanyak empat pelaku telah diamankan penyidik.
Diungkapkannya, para pelaku melakukan penipuan mengaku dari Borison Manajemen.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Tangerang, Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:Detik-detik Dua Terduga Pelaku Pelempar Granat di Rumah Bakal Cagub Aceh Terekam CCTV
"Ditkrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana ITE Identity Theft oleh Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA," katanya kepada disway.id, Kamis 5 September 2024.
Dijelaskannya, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.
Diterangkannya, para pelaku memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual atau open BO dengan mengatasnamakan Borison Management mendapatkan keuntungan dari pelapor, Sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil.
"Kemudian terkait dengan uraian kejadian atau kronologisnya dapat saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Juli 2024 korban ini mendapatkan informasi pada grup Telegram dengan nama grup Open BO Jabodetabek pelapor ditawari video call sex oleh akun ini mengatasnamakan Ratna," terangnya.
BACA JUGA:Kebakaran di Green Lake Tangerang Hanguskan Mobil Avanza
BACA JUGA:Polisi Bentuk Tim untuk Telusuri Penyebab Ledakan di Rumah Bacagub Aceh
Kemudian korban mengirimkan dana sebesar Rp50.000 ke akun rekening milik tersangka.
Lalu, pelapor juga dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen yang merupakan agensi ladies VCS dan Open BO kemudian korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan ke kedua rekening milik para pelaku sehingga total kerugian atau korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 38 juta rupiah.
"Perlu saya sampaikan untuk tersangka saat ini dari hasil pengukuran penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat ada kurang lebih 4 tersangka yakni berinisial MML, S, BA, MFAN kemudian yang bersangkutan ini merupakan Warga Binaan Rutan kelas 2B Balikpapan, lalu perannya sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai agen anggota Kepolisian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: