Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Dibongkar Kepolisian, Pasutri Nikah Siri Jadi Mucikari
Empat orang diamankan polisi karena diduga terlibat prostitusi online dengan sebuah aplikasi.-Istimewa-
"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: