Kadiv Humas Polri Sampaikan Akan Ada Kabar Baik Soal Kasus Ferdy Sambo Minggu Depan, Ini Bocorannya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. -Dok Jawapos-
Kadiv Humas Polri menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) ada pemberlakuan azas yang berlaku.
BACA JUGA:Isu Rio Haryanto Jalin Kasih dengan Athina Papadimitriou Semakin Hangat, Ini Klarifikasi Orang Tua
BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Lukas Enembe, Aset Tanah yang Melimpah hingga Mobil Mewah
Azas yang ia maksud yakni berupa sikap saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tanggung jawab atau tupoksi masing-masing pihak penyidik.
"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan," tuturnya.
"Demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai," pungkas Dedi.
4 ANAK BUAH FERDY SAMBO YANG AKAN JALANI PEMBINAAN UNTUK PEMULIHAN ETIKA
BACA JUGA:Cerita Miris Oknum Polwan Aniaya Pacar Adiknya Hingga Trauma Berat: Mereka Menjambak Saya
Diketahui ada sebanyak 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika setelah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J.
Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) ini akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa keempat anak buah Sambo ini terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Mereka memerlukan pembinaan mental untuk memulihkan etikanya.
BACA JUGA:Revitalisasi TIM Telan Anggaran Rp 1,4 Triliun, Dari Mana Sumber Dananya?
BACA JUGA:Anies: TIM Bukan Ladang Pemerintah untuk Cari Keuntungan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: