Satgas Damai Cartenz Kembali Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika
Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 merilis pengungkapan jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika.-Polda Papua -
Selanjutnya Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz ini juga menuturkan peranan masing-masing tersangka ini berbeda - beda.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sudah Dapat Salinan Putusan Sidang Banding, Eks Kadiv Propam Sah Dipecat dari Polri
Dimana MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi.
Selanjutnya untuk BK peranannya sebagai pembeli dan pemilik dana.
Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual Amunisi.
Diketahui, dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharaga Rp. 200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir.
Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 113 butir, sisa 13 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.
Rencannya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.
BACA JUGA:Lukas Enembe Stroke, Izin Tak Penuhi Panggilan KPK, Dokter Pribadi Bicara Soal Terbang ke Singapura
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.
Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016 silam.
Permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.
Tersangka YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara.
Hal ini sudah diputusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara.
Kemudian Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: