Tega 1.166 Guru P3K Tak Dibayar, Hotman Paris: Tolong KPK Turun ke Bandar Lampung

Tega 1.166 Guru P3K Tak Dibayar, Hotman Paris: Tolong KPK Turun ke Bandar Lampung

Selain guru P3K ngadu ke Hotman Paris, Nadiem Makarim dicecar anggota DPR yang mengatakan bahwa ada guru hingga 36 bulan belum gajian.-Tangkapan Layar/Intagram/@hotmanparisofficial.-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kabarnya pada Senin, 26 September 2022 menghilang.

Ini terjadi saat utusan Kemendagri datang untuk mengkonfirmasi prihal viralnya tuntutan P3K yang dibeberkan Hotman Paris di akun Instagram

Apa yang disampaikan pengacara kondang ini terkait ribuan guru P3K Kota belum digaji selama 9 bulan, dari Desember 2021.

BACA JUGA:Kabar Baik, Bantuan Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022, Masing-masing Dapat Rp 30 Juta

Viralnya prihal ini, memantik Eva Dwiana menjawab tudingan tersebut. Eva Dwiyana beralasan pada Februari dan Maret 2022 APBD tahun ini Kota Bandar Lampung telah berjalan. Sehingga, tidak bisa langsung direvisi untuk menambahkan gaji P3K.

Ditambahkan Eva Dwiana, Pemkot Bandar Lampung sduah menganggarkan sekitar Rp 11 miliar di APBD Perubahan 2022 yang sudah disahkan pada 23 September 2022 lalu.

Nah, terkait pengakuan adanya gaji P3K yang telah ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 43 miliar, Eva Dwiana tegas menyebut informasi tersebut tidak benar.

"Karena kembali ke poin pertama, bahwa gaji P3K dibebankan ke APBD. Permasalahan gaji P3K ini hampir terjadi di seluruh daerah dan selalu menjadi bahasan utama saat rapat Apeksi," jelas Eva Dwiana.

BACA JUGA:Soroti Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ganjar Pranowo dan Zaki Iskandar Titip Pesan ke Kemenpan RB

Kabar viralnya tuntuan P3K ini sontak membuat geger. DPRD Kota Bandar Lampung langsung bergerak. 

DPRD setempat meminta Pemkot setempat serahkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru pada Oktober 2022.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, betul saat penyusunan APBD Murni 2022 tidak ada instruksi atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kewajiban Pemkot Bandar Lampung untuk menganggarkan gaji P3K.

"Pada saat itu (penyusuan APBD 2022, red) pemkot dan DPRD belum tahu berapa jumlah P3K yang akan ditetapkan. Karena kewenangan penetapan dari pemerintah pusat," kata Wiyadi dalam konferensi pers di Pemkot Bandar Lampung, Senin 26 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: