BSU Tahap 3 Cair, Begini Cara Ceknya di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan
Informasi mengenai kapan gaji KPPS Pilkada 2024 cair.-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji
Sementara cara cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Pertama, kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Lalu, ketik nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir
- Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ketik ulang nama ibu kandung
- Kemudian, ketik nomor handphone terkini, dan ketik ulang nomor handphone
- Setelah itu, ketik e-mail terkini, dan ketik ulang e-mail
- Pastikan nomor HP dan e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Lalu, tekan Lanjutkan
Syarat penerima BSU Subsidi Upah Rp 600.000
Seperti diketahui, program pemberian BSU subsidi upah sebesar Rp 600.000 merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Namun, ada beberapa syarat untuk memenuhi sebagai calon penerima BSU.
BACA JUGA:Ini Profil Marshella Aprilia, Pacar Pratama Arhan yang Sukses Jadi Selebgram Semarang
BACA JUGA:Jelang Indonesia Vs Curacao: 3 Pemain Garuda Kemungkinan Absen
Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri
Itu dia cara cek BSU 2022 tahap 3 yang sudah cair sejak Senin, 26 September 2022 kemarin.
Yuk, ikuti langkah-langkah di atas dan periksa rekeningmu sekarang!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: