Kejagung Ditantang Tahan Putri Candrawathi, Kalau Berani Hebat!

Kejagung Ditantang Tahan Putri Candrawathi, Kalau Berani Hebat!

Ilustrasi: Kuat Ma'ruf, Putri Candrawati dan Brigadir J.-Syaiful Amri/Disway.id-

BACA JUGA:Mendag Zulhas Sambangi Kejagung, ST Burhanuddin: Kolaborasi

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif," kata dia.

"Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tes Kejiwaan Sebelum Digiring ke Kejaksaan

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota. 

Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Istri Sambo Sebagai Penembak Ketiga Brigadir J Pakai Luger? Kamaruddin: Dari Awal Saya...

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

Seperti diberitakan, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: