Anggap Kasus Sambo Biasa Tapi Jaksa Agung Siapkan 30 Jaksa, Penahanan Putri Candrawathi Ditunggu
Pihak Jaksa Agung anggap kasus Sambo biasa tapi telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini, berbagai pihak masih menunggu penahanan Putri Cancrawathi.-Polri Tv-
“Dengan demikian Ferdy Sambo dan tersangka lain telah siap untuk memasuki persidanagan,” ungkap Fadil.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.
Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi akan mendekam dalam tahanan Kejagung.
Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.
Dalam pelimpahan tahap dua, kelopisian akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejagung yang direncanakan pada Senin 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: