3 Jenderal Melenggang Bebas dari Jeratan Ferdy Sambo

3 Jenderal Melenggang Bebas dari Jeratan Ferdy Sambo

3 Kapolda bebas dari jeratan skenario Ferdy Sambo.-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

Kabarnya, ketiga Kapolda tersebut berbagi tugas menyebarkan informasi tembak menembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi ke sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui dua petinggi Polri mengetahui komunikasi antara Irjen Pol Fadil Imran dan Ferdy Sambo

Petinggi Polri menyebut Ferdy Sambo menghubungi Fadil Imran satu atau dua jam usai pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara Nico Afinta dan Panca Putra Simanjuntak diduga bertugas melobi pejabat utama Polri. Seperti Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri 'Bersih-bersih' Copot 3 Jenderal Polri Divisi Propam Disusul 7 Personel Polri

Dalam laporannya, Majalah Tempo edisi 5 September 2022 juga menyebut Fadil diduga meneruskan informasi Ferdy Sambo itu pada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak. 

Selanjutnya, beberapa hari kemudian mereka bertemu di Polda Metro Jaya. Seorang penyidik menyebut pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.

Mereka adalah penasihat di Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo sendiri pernah menjadi Kepala Satgassus Merah Putih  sejak pertengahan 2020. Mereka sering bekerja sama menjalankan misi operasi. Terutama pengungkapan kasus narkotika.

Saat ditanya apakah benar ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan tiga kapolda tersebut, Dedi tidak membenarkan atau membantahnya.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J

"Nanti ini sedang didalami. Nanti ditanyakan lagi. Tidak boleh berandai-andai. Biar Timsus yang bekerja sesuai fakta," imbuhnya.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan timsus sedang mencari konfirmasi ke berbagai pihak tentang keterlibatan Fadil Imran. "Ini sedang kami dalami," ujar Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

Sidang etik juga telah memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Isu Keterlibatan 3 Kapolda di Skenario Sambo Terjawab, Kapolri: Divpropam dan Timsus Sudah Periksa 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: