3 Jenderal Melenggang Bebas dari Jeratan Ferdy Sambo

3 Jenderal Melenggang Bebas dari Jeratan Ferdy Sambo

3 Kapolda bebas dari jeratan skenario Ferdy Sambo.-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Febri Diansyah Kena Prank? Baru Kemarin Bela Putri Candrawathi Hari Ini Kliennya Ditahan

BACA JUGA:Ajaib! Putri Candrawathi Punya Pintu Khusus di Mabes Polri

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: