Mengerikan, Tragedi Kanjuruhan Lampaui Peristiwa Hillsborough, Korban Tembus 130 Orang
Update tragedi Stadion Kanjuruhan, jumlah korban meninggal dunia kini 174 orang, Senin 3 Oktober 2022.-Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Mengejutkan, tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur melampaui tragedi Hillsborough yang terkenal di seantero dunia.
Para korban yang berjatuhan akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 malam. -Instagram/@hasanjr11-
Tragedi ini menelan sedikitnya 130 korban jiwa terjadi pascalaga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.
Insiden tersebut bermula setelah peluit panjang dibunyikan wasit, terlihat banyak suporter tuan rumah atau Aremania merangsek masuk ke lapangan karena tidak puas dengan kekalahan tim mereka 3-2 dari rival Jawa Timur, Persebaya Surabaya.
BACA JUGA:Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Mahfudin Nigara: Salut Buat Bonek
Kondisi kian tak terkendali, polisi pun menembakkan gas air mata. Celakanya, arah tembakan tak cuma mengenai mereka yang di lapangan tapi juga yang ada di tribune.
Kepanikan pun terjadi hingga banyak korban meninggal karena berdesak-desakan dan terinjak saat berusaha mencari jalan keluar dari stadion.
Angka kematian tersebut jelas mengejutkan, pasalnya lebih besar dari tragedi Hillsborough yang juga terjadi di dunia sepakbola.
Tragedi yang terkenal di seantero dunia itu terjadi di Hillsborough, Inggris pada 15 April 1989.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Dilarang Main di Kandang
Peristiwa tersebut mengakibatkan 96 orang meninggal dunia yang semuanya adalah pendukung Liverpool, yang bermula dari insiden saling berjejalan di markas Sheffield Wednesday.
Imbauan pembatasan penonton
Sejak Kamis 29 September 2022, panita pelaksana (panpel) pertandingan antara Arema dan Persebaya sebenarnya sudah mendapatkan imbauan dari kepolisian perihal pembatasan penjualan tiket pertandingan di Stadion Kanjuruhan.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres) Malang bernomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022, ada anjuran untuk tidak mencetak tiket melebihi kapasitas stadion.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: