Operasi Zebra Diikuti Seluruh Polda, Minus Bali

Operasi Zebra Diikuti Seluruh Polda, Minus Bali

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Operasi Zebra 2022 mulai digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 3-16 Oktober 2022.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Zebra 2022 kali ini minus Polda Bali, jadi tercatat hanya 33 Polda di seluruh Indonesia yang menggelar Operasi Zebra 2022.

"Karena Polda Bali sampai hari ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan G20 yang puncaknya nanti akan dilaksanakan pada awal bulan November," ujar Irjen Firman kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bakal Santuni Korban Tragedi Kanjuruhan, PBNU Minta Tindak Tegas Pihak Bersalah

Irjen Firman juga mengungkapkan, keterlibatan personel pada Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia ini kurang lebih 23.600 personel.

"Akan dilaksanakan di seluruh wilayah selama 2 minggu dengan sasaran mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas maupun lokasi dari hasil anev dari wilayah masing-masing terhadap jenis-jenis pelanggaran tertentu yang berpotensi bisa menimbulkan kemacetan terlebih lagi pada potensi yang dapat melibatkan laka lantas," jelasnya.

Kakorlantas juga mengatakan, tujuan operasi ini yang pertama adalah menurunkan jumlah pelanggaran lalin yang sering terjadi. 

Kedua menurunkan fatalitas laka korban laka lantas, meningkatkan disiplin para pemakai jalan.

"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak polri mampu memberikan hukuman "menilang" para pelanggar tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," ungkapnya.

BACA JUGA:Duka Mendalam Presiden Arema FC: Kami Mendukung Penuh Pengusutan

"Kami serahkan seluruhnya kepada wilayah masing-masing karena sudah punya target di lokasi mana sering terjadi perlanggaran yang kami sebutkan tadi," terangnya.

Berikut ini adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas. 

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: