Anggota Dewan Tak Terima Diroasting Komika Mamat Alkatiri, Surat Laporan Melayang ke Polda Metro Jaya

Anggota Dewan Tak Terima Diroasting Komika Mamat Alkatiri, Surat Laporan Melayang ke Polda Metro Jaya

Anggota Dewan Tak Terima di Roasting Komika Mamat Alkatiri, Surat Laporan Melayang ke Polda Metro Jaya. -twitter@MamatAlkatiri-

BACA JUGA:Harap Bersabar, Perilisan Film Sri Asih Ditunda, Bakal Tayang Bulan November 2022

BACA JUGA:Kondisi Lesti Kejora Membaik dan Dizinkan Pulang, Cidera Leher Ancam Kariernya

Kerena tidak terima atas perkataan Mamat dalam acara tersebut, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Zulpan juga menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota dewan tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads