KPK Sebut Bukan Perkara Sulit Jemput Paksa Lukas Enembe, Tapi Risiko Ini Menghalanginya

KPK Sebut Bukan Perkara Sulit Jemput Paksa Lukas Enembe, Tapi Risiko Ini Menghalanginya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net--

"Efek sesudahnya yang kita harus perhatikan supaya jangan sampai ada kerusuhan yang sifatnya 'masalah'. Kami nggak menginginkan itu," pungkasnya.

BACA JUGA:8 Sekolah Kedinasan Gratis Tanpa Biaya, Lulus Auto Jadi CPNS

BACA JUGA:Gerbong Komnas HAM Bergerak, Taufan Damanik Lengser Digantikan Atnike Nova Sigiro

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera kirim surat pemanggilan kedua sebagai tersangka kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan panggil kembali Lukas Enembe sebagai tersangka ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada disway.id, Kamis 29 September 2022.

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," tambah Ali Fikri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: