Arema FC Disanksi Rp 250 Juta Akibat Tragedi Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI: Bermain 250 KM Dari Malang

Arema FC Disanksi Rp 250 Juta Akibat Tragedi Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI: Bermain 250 KM Dari Malang

Dampak tragedi Kanjuruhan Malang, Arema FC disanksi Rp 250 juta dan dilarang bertanding di Malang.-Boy Slamet-Harian Disway-

MALANG, DISWAY.ID – Dampak tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan sebanyak 125 korban jiwa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka Arema FC disanksi Rp 250 juta.

Selain itu Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi Arema FC dilarang bermain di Malang.

Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing menyatakan keputusan itu berdasarkan badan pelaksana pertandingan yang lalai.

"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," kata Erwin Tobing saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kejari Akan Verifikasi Barang Bukti Terkait Ferdy Sambo yang Dipakai Bunuh Brigadir J

BACA JUGA:Denise Chariesta Bercinta dengan Suami Artis, Ayu Dewi Singgung Doa Orang Terzalimi

Erwin juga mengatakan Arema FC diharuskan melaksanakan pertandingan sebagai tuan rumah di luar Kota Malang.

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, itu jaraknya 250 kilometer dari Malang," ujarnya.

"Kemudian Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta, jika ada pengulangan akan dihukum dengan yang lebih berat," jelasnya.

Dalam pemgusutan kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim untuk mengungkapkan kasus tragedi Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya.

BACA JUGA:Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Keselamatan UI : Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lemah

BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Tragedi Kanjuruhan Sebagai 'Kegagalan Antisipasi Perencanaan Pengendalian Massa'

Tim TIPF yang dibentuk oleh Mahfud di mana anggotanya akan ditetapkan secepatnya yang akan melibatkan beberapa pihak terkait

“Untuk mengungkap kasus peristiwa yang terjadi pada 1 oktober 2022 maka pemerintah membentuk Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang dipimpin langsung Menkopolhukam yang keanggotaannya akan ditetapkan dalam 24 jam kedepan” Kata Mahfud MD saat Konferensi Pers, Senin 3 Oktober 2022,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: