6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Puaskan Komnas HAM Demi Berikan Keadilan Bagi Korban

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Puaskan Komnas HAM Demi Berikan Keadilan Bagi Korban

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tak puaskan Komnas HAM dalam berikan keadilan pada korban.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang masih kurang dalam memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk memberikan rasa keadilan itu, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 tersangka tidak cukup," terang Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Rabu 2 November 2022.

Hingga saat ini sebanyak 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di antaranya adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

BACA JUGA:LIB Curhat ke Komnas HAM, Jika Ubah Jadwal Pertandingan Bisa Kena Denda Broadcaster

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, 2 Mantan Pejabat Kemenperin Terseret

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Dibanderol Rp 66 Juta, Yamaha XMAX Connected Resmi Meluncur di IMOS 2022, Apa Keunggulannya?

BACA JUGA:Konser Dewa 19 Diundur Tahun Depan, Ahmad Dhani Angkat Bicara

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar regulasinya dan regulasi FIFA.

Anam mengatakan pelanggaran itu merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI dengan Polri dibuat pada Juli 2021. 

"PKS sendiri diinisiasi oleh PSSI sendiri, sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: