Komnas HAM Bongkar Perang Kepentingan di Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Bongkar Perang Kepentingan di Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM bongkar perang kepentingan di Tragedi Kanjuruhan, antara kepentigan keamanan melawan kepentingan komersial. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masalah utama dari kaca mata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang dinilai ialah terkait adanya kepentingan beberapa pihak.

Komnas HAM bongkar perang kepentingan di Tragedi Kanjuruhan, di mana Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan kepentingan itu seperti keamanan melawan kepentingan komersial.

"Kami masih memiliki keyakinan bahwa salah satu problem utama adalah memilih antara kepentingan kemanan, security and safety dan keselamatan, versus kepentingan komersialisasi," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 24 Oktober 2022.

Pihaknya hingga kini disebut terus membandingkan keterangan dan dokumen dari para pihak terkait kerusuhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

BACA JUGA:Gegara Ini Raphael Varane Terancam Batal Perkuat Prancis di Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Rekonstruksi Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Tidak Ada, Komnas HAM Angkat Bicara

"Kami membandingkan keterangan yang satu dengan keterangan lain, dokumen satu dengan dokumen lain, dan konteks dari dokumen itu dibuat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamnas HAM akan minta keterangan kepada Fédération Internationale de Football Association dalam rangka pengembangan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan permintaan keterangan tersebut untuk menanyakan komitmen FIFA terhadap HAM.

BACA JUGA:Frasa 'Untuk Bangsa dan Negara' yang Disampaikan Ganjar Bikin PDIP Goyang

BACA JUGA:Video Bugil Diduga Seleb TikTok Inshira Vieta Viral, Link Videonya Tersebar di Twitter

"Terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, (Komnas HAM) akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA, yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," ujar Beka di kantor Komnas HAM, Senin 24 Oktober 2022. 

Beka menambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan Independen Human Right yang dibentuk FIFA tahun 2017 dalam artikel 3 terkait HAM, yang berisikan strengthening accountability human rights in FIFA government structure.

"Jadi ini kami meminta keterangan terhadap FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia, karena ini bagaimana pengawasan FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: