Kata Kejagung Soal Intervensi Kasus Ferdy Sambo

Kata Kejagung Soal Intervensi Kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional dalam menjalankan tugas saat proses persidangan.-M. Ichsan/ Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah mendapat pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional dalam menjalankan tugas saat proses persidangan.

“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

“Kita yakin seluruh masyarakat bisa mengawasi, tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital,” tambahnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bersikeras Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Pelecehan Putri: Sangat Menghancurkan Hati Saya

BACA JUGA:Pembelaan Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuh Brigadir J: Saya Lakukan Ini karena Kecintaan Saya Kepada Istri

Fadil juga menambahkan, Kejagung memiliki sistem pengamanan jaksa agar tidak diintervensi pihak lain.

“Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Dua Berkas Perkara Sambo Digabung, Kejagung Beberkan Alasannya

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: