Ferdy Sambo Mulai Gondrongin Rambut, Hati Lagi Teriris Ya Pak?

Ferdy Sambo Mulai Gondrongin Rambut, Hati Lagi Teriris Ya Pak?

Ferdy Sambo --Disway.id

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

"Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan. Termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan," terangnya.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah dikoreksi dan terus diperbaiki atau disempurnakan. Supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkas Fadil Zumhana. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads