Peraturan Baru, Kemendikbudristek Masukan Pakain Adat Sebagai Seragam Sekolah SD hingga SMA
MURID SMAN 11 Surabaya bersiap pulang sekolah. -Miftakhul Rozaq-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ini Alasan Presiden Jokowi Tunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:
- Pakaian Seragam Nasiona
- Pakaian Seragam Pramuka.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: