Peraturan Baru, Kemendikbudristek Masukan Pakain Adat Sebagai Seragam Sekolah SD hingga SMA

Peraturan Baru, Kemendikbudristek Masukan Pakain Adat Sebagai Seragam Sekolah SD hingga SMA

MURID SMAN 11 Surabaya bersiap pulang sekolah. -Miftakhul Rozaq-Harian Disway-

BACA JUGA:Ditanya Penyebab Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Akibat Banyaknya Air yang Jatuh Bersamaan

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 

3. Penggunaan seragam sekolah Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Kemudian, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads