Kapolri Bakal Rilis Irjen Teddy Minahasa Sore Ini Terkait Kasus Narkoba, Langsung Dicopot?

Kapolri Bakal Rilis Irjen Teddy Minahasa Sore Ini Terkait Kasus Narkoba, Langsung Dicopot?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Mabes Polri.--

Katanya, belum selesai dengan kasus Ferdy Sambo, publik dihebohkan kembali dengan keterlibatan seorang Jenderal Bintang Dua di kasus narkoba.

Selain itu, kinerja Polri juga saat ini tengah menjadi sorotan di tengah pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kendati begitu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani menindak tegas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Dengan ditangkapnya Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Breaking News: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

"Sebab, tidak mungkin seorang Jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," tambahnya.

Sugeng juga mengatakan, di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. 

"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelasnya.

Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ingatkan Trauma Healing Segera Dilakukan

Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: