Lengser Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Tetap Terima Uang Pensiun, THR hingga Gaji ke-13

Lengser Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Tetap Terima Uang Pensiun, THR hingga Gaji ke-13

Ilustrasi: Anies Baswedan-Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Anies Baswedan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Minggu 16 Oktober 2022. 

Setelah itu, kursi Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Heru Budi Hartono yang secara sah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Rencananya, Heru Budi Hartono hari ini akan dilantik sebagai Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Nantinya, Heru akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Hari Ini Heru Budi Hartono Dilantik Tito Karnavian Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Berdasarkan undangan yang diterima Disway.id, pelantikan tersebut akan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Lantas, apa yang didapat Anies Baswedan usai tak lagi menjabat gUbernur DKI Jakarta?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1 persen untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Adapun besarannya, paling sedikit 6 persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

"Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat

Selain itu, Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di atas pensiun pokok, kepada  

"Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain selain pensiunan pokok," bunyi Pasal 17 PP 9/1980.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: