Lengser Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Tetap Terima Uang Pensiun, THR hingga Gaji ke-13
Ilustrasi: Anies Baswedan-Syaiful Amri-Disway.id
Adapun uang pensiun tersebut diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.
"Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi Pasal 11.
Di sisi lain, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies Baswedan selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: