Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo Atas Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan dakwaan menghalangi penyidikan, Rabu 19 Oktober 2022-Bambang Dwi/Disway.id-
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari keduanya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dari surat dakwaan sebaimana yang diatur Pasal 143 KUHAP," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tambah Henry.
Demikian juga dengan pihak pengacara Agus Nur Patria yang sama dengan Hendra Kurniawan.
Henry Yosodiningrat mengatakan, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan oleh karena itu tidak mengajukan keberatan.
Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.
Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: