Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol, BPOM Deteksi Bahayanya
Bahan pendukung seperti pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan.---Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG).
BPOM Menarik produk obat sirup ini lantaran memiliki kandungan etilen glikol (EG) yang sangat berlebihan, sehingga termasuk ke dalam kategori kelewat batas aman.
Tak hanya itu saja, BPOM juga meminta industri farmasi sebagai pemilik izin edar untuk segera memusnahkan kelima produk yang mengandung etilen glikol berlebih.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Butuh Asisten Pribadi Baru, Benefitnya 'WOW' Banget, Begini Cara Bisa Lolos ke Andara
Pihak BPOM menarik kelima obat sirup berbahaya itu di seluruh outlet yang ada di Indonesia, termasuk pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.
Lalu, apa saja daftar lima obat sirup yang ditarik BPOM karena berbahaya mengandung etilen glikol?
Ini daftar 5 obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi batas aman dan BPOM menariknya dari peredaran:
1. Unibebi Demam Drops | obat demam
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL1926303336A1
Kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BACA JUGA:RSCM Carikan Penawar Dampak Konsumsi Obat Sirup Mengandung EG
BACA JUGA:Steven Gerrard Resmi Dipecat Aston Villa, The Lion Terpuruk di Zona Degradasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: