Kamaruddin Singgung Permintaan Maaf Bharada E, Ferdy Sambo 'Disentil' Keras: Sudah Membunuh Tapi Berkelit

Kamaruddin Singgung Permintaan Maaf Bharada E, Ferdy Sambo 'Disentil' Keras: Sudah Membunuh Tapi Berkelit

Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku akan terbuka saat persidangan. Dia mengingatkan soal hukum Surga dan Neraka.-Kamaruddin Simanjuntak-Facebook

Sementara itu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga turut mengomentari sidang perdana Bharada E.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh JPU itu sudah cukup transparan dan menggambarkan situasi yang terjadi saat almarhum Yoshua dibunuh. 

"Kalau soal dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum saya rasa sudah cukup transparan," ungkap Samuel, dilansir dari fin.co.id, Selasa 18 Oktober 2022. 

Samuel juga menanggapi sikap Eliezer yang tidak menyampaikan eksepsi kepada Majelis Hakim dan mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan itu sesuai dengan kenyataan pada saat pembunuhan terjadi. 

BACA JUGA:Pelatih Persija Bocorkan Kegiatan Tim Menunggu Jadwal Kompetisi Liga 1

"Dari dimulainya persidangan, kami mengikutinya dari pagi. Didalamnya itu terjadi bahwa tim pengacaranya Eliezer tidak memberi tanggapan. jadi dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami, orang tua dari Yoshua beserta keluarga. memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," ungkapnya.

Bharada E ingin bertemu Ferdy Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E buru-buru memohon kepada hakim untuk bisa bertemu dengan Ferdy Sambo.

Bharada E berharap agar Ferdy Sambo bisa dihadirkan di sidang selanjurnya sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Anak Sepulang Ngaji di Cimahi Ditusuk Hingga Meninggal, Pelaku Ditangkap, Motifnya Terungkap

Alasan permohonan tersebut disampaikan karena hendak menjunjung asas peradilan yang cepat.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar Ronny.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ucap Ronny.

Kendati begitu permintaan Bharada E belum bisa dikabulkan dnegan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: