Daftar Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Bertambah Lagi hingga Ratusan: 'Nanti akan Kita Lihat Siapa Lagi'
Bareskrim Polri mengungkapan modus 2 tersangka kasus gagal ginjal akut, Kamis 17 November 2022-Cyntia Dara Fitriani - Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Semakin ke sini masyarakat makin resah dengan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya, yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut.
Setelah diumumkan beberapa nama produk, kini daftar obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahkan disebutkan, jumlah lebih banyak dari yang sudah ditarik oleh BPOM belakangan ini.
BACA JUGA:Dari 39 Obat Sirup Diduga 26 Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Disway.id mencatat, kini terdapat 102 obat sirup yang diduga telah dilarang oleh Kemenkes.
Parahnya, 91 obat sirup tengah diteliti lantaran sempat dikonsumsi anak-anak yang meninggal dunia akibat mengalami gagal ginjal akut.
Mengerikannya lagi dari daftar 102 obat sirup yang telah dilarang Kemenkes, sudah familiar di tengah-tengah masyarakat, umumnya ibu rumah tangga.
Biasanya ibu rumah tangga merasa cocok menggunakan obat sirup yang masuk daftar dilarang Kemenkes ini.
BACA JUGA:Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM Bebas dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Ya, dipastikan daftar obat yang dilarang Kemenkes ini dapat ditemukan dengan mudah seperti di toko obat dan apotek.
Oleh karenanya Kemenkes telah mengeluarkan pernyataan bahwa daftar obat ini untuk sementara dilarang digunakan, apalagi pada anak.
Terkhusus obat yang dilarang Kemenkes hingga ratusan ini rata-rata obat sirup yang umumnya diberikan kepada anak-anak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberi imbauan kepada masyarakat agar mengalihkan pengobatan untuk anak dengan puyer atau tablet.
BACA JUGA:Daftar 23 Obat Sirop Aman Dikonsumsi dari Kemenkes, Dicatat ya Bun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: