Daftar Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Bertambah Lagi hingga Ratusan: 'Nanti akan Kita Lihat Siapa Lagi'

Daftar Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Bertambah Lagi hingga Ratusan: 'Nanti akan Kita Lihat Siapa Lagi'

Bareskrim Polri mengungkapan modus 2 tersangka kasus gagal ginjal akut, Kamis 17 November 2022-Cyntia Dara Fitriani - Harian Disway-

Terpenting lagi adalah, Menkes menyarankan agar masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu.

Obat-obat-obatan tersebut ditemukan di rumah 165 anak pasien gangguan ginjal akut yang dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

Menkes mengaku sempat berkonsultasi kepada Presiden Jokowi terkait temuan ratusan obat tersebut. Jokowi memerintahkan untuk membuka dan mengumumkan obat-obat tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak cemas dan bingung.

“Nanti akan kita lihat lagi siapa (produsen obat) yang bisa membuktikan, dia di bawah ambang batas yang kita perbolehkan,” kata Menkes, saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia.

BACA JUGA:EG dan DEG Larut di 4 Bahan Campuran Obat Sirup, BPOM Ancam Produsen Farmasi yang Nekat Produksi Terus-terusan

Berikut 102 obat sirup yang diminum sebelum terjadi gangguan ginjal akut pada anak:

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3. Ambroxol syr Ambroxol Sirup

4. Amoksisilin Amoksisilin Sirup

5. Amoxan amoxicillin Sirup

6. Amoxicilin Amoxicilin Dry Sirup

7. Anacetine syrup

8. Antasida DOEN

9. Apialys syr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: