EG dan DEG Larut di 4 Bahan Campuran Obat Sirup, BPOM Ancam Produsen Farmasi yang Nekat Produksi Terus-terusan

EG dan DEG Larut di 4 Bahan Campuran Obat Sirup, BPOM Ancam Produsen Farmasi yang Nekat Produksi Terus-terusan

BPOM minta produsen Farmasi untuk mengubah campuran obat sirup yang mengandung EG dan DEG-Foto/Tangkap Layar Youtubea/Badan POM RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirup kemungkinkan berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan sebagai pelarut dalam pembuatan obat sirup, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022 menekankan bahwa keempat bahan tambahan tersebut tidak dilarang atau boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat sirup.

“Kami menyampaikan rasa keprihatinan dan belasungkawa kami yang sangat mendalam kepada anak-anak kita yang meninggal atas gagal ginjal akut, sesuai dengan tugas dan fungsinya Badan POM melaksanakan dan menindaklanjuti aspek-aspek yang terkait produk obat, dari permasalahan gagal ginjal akut ini,” ujar Penny dalam konferensi pers yang dilihat Disway.id di Youtube Badan POM RI pada Minggu, 23 Oktober 2022 Malam.

BACA JUGA:Mulai Terbaca! Sinyal Kuat Jokowi Bakal Usung Duet Pasangan Ini pada Pilpres 2024

BACA JUGA:Anies Baswedan Giat Pamerkan Hasil Kerja Selama Jadi Gubernur DKI Jakarta

Dia mengatakan, industri farmasi harus bertanggung jawab penuh menjamin keamanan dan mutu produk sebelum melakukan penjualan di pasaran, dan Badan POM telah melakukan respon cepat terhadap perkembangan gagal ginjal akut pada anak dengan berkerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengujian dan analisa Produk.

“Sesuai fungsinya Badan POM melakukan pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar, namun tentunya dalam hal ini industri farmasi memegang penuh tanggung jawab untuk menjamin keamanan mutu dan khasiat produk sebelum atau sesudah beredar bagaimana yang telah di daftarkan pada Badan POM RI,” ujarnya.

“Pada pers rilis kali ini saya akan melakukan pengecekan obat-obat yang sudah diserahkan oleh Kementerian Kesehatan yang sudah ditindaklanjuti untuk melakukan pengujian dan analisa dikaitkan dengan aspek (EG) dan (DEG) yang kemungkinan ada, badan pom telah melakukan beberapa langkah sebelumnya dan melakukan respon cepat dengan kasus ini,” lanjutnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah memberikan informasi kepada publik yang dikaitkan dengan sirup obat anak di Gambia dan dinyatakan obat sirup tersebut tidak terdaftar dan beredar di Indonesia.

BACA JUGA:Puting Beliung Sidoarjo Hantam 291 Rumah, Tanah Bergerak di Blitar Bikin Geger

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Driver Ojol di Tanah Abang Sudah Teridentifikasi Polisi, Hayo Menyerahkan Diri Deh!

“Kami telah memberikan informasi kepada publik pada tanggal 11 Oktober yang dikaitkan dengan adanya informasi 4 sirup obat anak di Gambia (Afrika) dan menyatakan bahwa dari obat sirup tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia, Badan POM terus memantau subtansi yang ada di dalamnya dan kami menindaklanjuti dengan penjelasan lebih lanjut obat yang terkontaminasi (EG),” ucap Penny K Lukito

Dia menegaskan, Registrasi sirup pada anak dan untuk orang dewasa tidak boleh mengandung EG dan DEG.

“Registrasi sirup anak atau dewasa tidak boleh menggunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Sebagai langkah badan pom terus menelusuri kandungan Etilen Glikol yang tercemar dari bahan lain digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada sirup obat,” ujarnya

“Sebagai bahan baku jelas tidak boleh tapi tentunya sebagai pelarut tambahan dimungkinkan Etilen Glikol ada karena akibat dari proses senyawa sintetis, ini proses berlangsung sehingga bisa tercemar,” lanjut Penny.

BACA JUGA:Partai Politik Beda Strategi Pilpres 2024, Siti Zuhro: Butuh Nyocokin Dulu

BACA JUGA:'Perang Dingin' Jokowi dengan Surya Paloh Jadi Sorotan, Faldo: Kalau Sudah Tidak Komit Harus Tau Diri!

Badan POM telah menetapkan batas maksimal pada kandungan Etilen Glikol dan harus sesuai dengan standar Internasional, dan terus melakukan investigasi terjadinya gagal ginjal akut tersebut.

“Badan POM telah menetapkan batas batas maksimal (EG) pada bahan tersebut sesuai dengan standar internasional, kementrian kesehatan juga sudah menjelaskan terjadinya gagal ginjal akut saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut dengan BPOM RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesian,” Ucapnya.

Dia mengatakan, industri Farmasi yang memiliki resiko pencemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan hasil pengujian mandiri dan bertanggung jawab atas keamanan produk.

“Semua Industri Farmasi yang memiliki resiko pencemaran (EG) diminta untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai tanggung jawab pelaku usaha dengan keamanan produknya, selain itu industri farmasi melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan ini sudah kami himbau sebelumnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Partai Politik Beda Strategi Pilpres 2024, Siti Zuhro: Butuh Nyocokin Dulu

BACA JUGA:'Perang Dingin' Jokowi dengan Surya Paloh Jadi Sorotan, Faldo: Kalau Sudah Tidak Komit Harus Tau Diri!

Badan POM juga telah melakukan penelusuran melakukan uji sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung EG dan DEG.

“Badan POM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, pengujian sampel secara bertahap terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan (DEG) itu sudah dilakukan jauh sejak awal,” ujarnya .

Penny menegaskan, akan memberikan sanksi administrasi sampai pembekuan izin edar jika masih banyak industri obat yang nakal masih tetap memproduksi produk obat sirup yang di dalamnya mengandung EG dan DEG.

BACA JUGA:Naksir SUV? Pastikan 3 Fitur Ini Sudah Tersemat di Dalam Mobil Impian

BACA JUGA:BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya

“Tindak Lanjut terhadap produk dengan kandungan EG apabila ditemukan pada ambang batas aman kami akan memberikan sangsi administrasi berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara pembuatan obat dan melakukan pembekuan sertifikat pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat dan penghentian sementara iklan dan pembekuan izin edar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: