Dari 39 Obat Sirup Diduga 26 Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Dari 39 Obat Sirup Diduga 26 Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Penny K Lukito, dari 39 obat sirup terdapat 26 mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol bedasarkan pengujian sampling bedasarkan resiko. -BPOM-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa cemaran EG dan DEG pada sirup obat kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan pembuatan obat sirup.

Empat bahan ini diantaranya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin, dimana keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang untuk pembuatan sirup obat.

Menurut Penny hal ersebut berdasarkan acuan BPOM dalam mengacu pengujian dalam sirup obat yang mengandung kandungan EG dan DEG, atau acuan lain yang sesuai dengan UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat beredar.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPOM telah menindaklanjuti dengan melakukan sampling terhadap 39 produk sirup.

BACA JUGA:Sosok Jeka Saragih, Petarung Spartan Asal Sumatera yang Tembus Final Road to UFC

BACA JUGA:4 Bukti Kuat Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual Dibocorkan, Sosok Kuat Ma'ruf Ikut 'Disenggol'

Dari dari 39 obat sirup terdapat 26 mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol bedasarkan pengujian sampling bedasarkan resiko.

Dengan adanya kasus ini, dia mengatakan, Badan POM telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan orang tua untuk mencatat dan mengingat serta melaporkan jika ada kejadian luar biasa setelah mengkonsumsi obat.

Menurut Penny ada sedikitnya 4 kriteria perusahaan yang diduga masih nakal melakukan hal tersebut, kriteria perusahaan tersbeut diantaranya: 

BACA JUGA:Covid XBB Sudah Masuk Indonesia, Begini Gejalanya!

BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Dengan Rongga Leher Menghitam Minta Ada Dokter Forensik Independen

Pertama, kriteria-kriteria lainnya untuk mengembangkan sampel yang diduga dan kemudian dilakukan pengujian. 

Kedua, diproduksi oleh produsen yang menggunakan bahan baku pelarut tersebut dalam volume yang besar.

Ketiga, diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak yang tidak baik atau minimal dalam pemenuhan aspek mutu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads