Dari 39 Obat Sirup Diduga 26 Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Dari 39 Obat Sirup Diduga 26 Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Penny K Lukito, dari 39 obat sirup terdapat 26 mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol bedasarkan pengujian sampling bedasarkan resiko. -BPOM-

Keempat, diperoleh dari rantai pasokan yang diduga berasal dari sumber resiko yang berkaitan dengan mutu, jadi rantai pasoknya bisa dikatakan ilegal atau juga tercemar jadi berdasarkan data yang kita miliki prioritas yang akan dilakukan sampling kemudian dilakukan pengujian.

BACA JUGA:Rongga Leher Korban Kanjuruhan Menghitam Membuat Keluarga Ajukan Autopsi Jenazah

BACA JUGA:Pelatih Persija Bocorkan Kegiatan Tim Menunggu Jadwal Kompetisi Liga 1

“Dari empat kriteria ini bukan berarti satu perusahaan yang obatnya mengandung EG dan DEG itu memiliki semua kriteria, salah satunya akan di kembangkan, kita akan menambah lagi sampling obat yang akan diuji,” ucapnya.

Masih dengan Penny, dari hasil sampling dan pengujian 39 proses produksi yang sama dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan pencemaran EG dan DEG yang melebihi batas ambang aman dari lima produk yang sudah diinformasikan sebelumnya.

Badan POM sebagai institusi regulator dan pengawasan obat untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiat obat dalam hal ini dikaitkan dalam kandungan EG dan DEG sudah mengikuti aturan yang berlaku secara Internasional.

BACA JUGA:Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM Bebas dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

BACA JUGA:Isi Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J

Penggunaan bahan baku harus ada batas maksimalnya, jika bahan baku tersebut melampauinya batas yang sudah ditentukan oleh Badan POM maka tidak bisa ditoleransi lagi, jika  sesuai takaran minimal masih bisa ditoleransi.

Sesuai dengan standar baku nasional yang diakui ambang batas aman, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.

Penggunaan bahan baku ini jelas harus ada batas maksimal yang bisa ditoleransi oleh badan kita yang tidak boleh dilampaui.

Selama itu masih ada di bawah minimal jadi masih bisa ditoleransi oleh badan kita masih dianggap aman.

“Selain itu dala penggunaan obat tentu harus sesuai dengan ketentuan cara penggunaan obat serta dosis dari obat tersebut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: