Terekam Umbar Senyum di Lift, Christian Rudolf Sempat Menyangkal Bunuh Ade Yunia

Terekam Umbar Senyum di Lift, Christian Rudolf Sempat Menyangkal Bunuh Ade Yunia

Christian Rudolf, pembunuh Ade Yunia yang viral terekam umbar senyum dihadirkan Polisi dalam gelar perkara, Senin 24 Oktober 2022-Ichsan/ Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Christian Rudolf Martahi  (35) pelaku pembunuhan yang tersenyum di lift ternyata sempat membantah kalau sudah membunuh korban, Ade Yunia Rizabani (26).

Fakta baru tersebut diungkap saat rilis kasus pembunuhan berencana disertai pencurian oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat di intrograsi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bunuh dan Buang Korban Seperti Psikopat, Kejiwaan Christian Rudolf Tobing Mau Diperiksa

"Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," tambahnya.

Pada pengungkapan kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik milik tersangka atau pun barang milik korban yang dicuri.

Di antaranya 1 buah Troli warna merah; 1 buah sarung tangan warna hitam; 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih B-2324-SIR;

BACA JUGA:Teliti Raut Wajah Rudolf Tobing Saat Bawa Jasad Korbannya di Lift, Pakar Kriminologi: Ada Indikasi Tegang

Lalu KTP an Christian Rudolf Martahi; 1 buah gym bag warna biru; 1 buah tas slempang wama cokelat merk Pololuxs; uang tunai sebesar Rp. 1.862.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) & 1 key BCA 43-1496208-5: 1 buah e money.

Kemudian 1 buah HP merk Redmi model Note 9 Pro wama hitam; warna hitam; 1 buah HP merk Samsung model Galaxy A7, 1 buah kartu ATM Mandiri VISA, 1 buah kartu ATM BCA Gold; 3 gelang emas,  2 cincin emas, dan 1 anting emas.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan  Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) Tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: