Resmi! Dibuka 522.224 Formasi, Ini Cara Pendaftaran PPPK 2022 Melalui Link SSCASN, Simak Syarat-syaratnya!

Resmi! Dibuka 522.224 Formasi, Ini Cara Pendaftaran PPPK 2022 Melalui Link SSCASN, Simak Syarat-syaratnya!

BKN Buka lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022-Foto/Tangkapan Layar-Berbagai sumber

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Catat, Sekjen Kemenag Jamin Gaji PPPK Tidak Bakal Disunat

BACA JUGA:Pemda Gak Perlu Khawatir Lagi, Pemerintah Sudah Anggarkan Rp 14 Triliun Buat Gaji PPPK Guru 2022

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:Simak, Seleksi Guru PPPK 2022 Pakai Pola Baru, Seperti Apa Skemanya?

BACA JUGA:Kuota PPPK Tahun 2022 Tersedia 530.028 Formasi, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Akhir September Ini

Diketahui pula, ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru:

Pelamar Umum, yakni lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta terdaftar di sistem Dapodik.

Sementara Pelamar Prioritas terbagi menjadi tiga:

Prioritas I

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads