Resmi! Dibuka 522.224 Formasi, Ini Cara Pendaftaran PPPK 2022 Melalui Link SSCASN, Simak Syarat-syaratnya!

Resmi! Dibuka 522.224 Formasi, Ini Cara Pendaftaran PPPK 2022 Melalui Link SSCASN, Simak Syarat-syaratnya!

BKN Buka lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022-Foto/Tangkapan Layar-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID -- Hari ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah resmi dibuka hari ini, Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK tahun ini dibuka untuk 522.224 formasi.

Salah satu yang dibutuhkan pemerintah dalam pendaftaran PPPK 2022 ini di antaranya ada PPPK Guru, Tenaga Teknis hingga Tenaga Kesehatan.

BACA JUGA:Catat! Aturan Baru dalam Sekeksi PPPK, Kemenpan RB: Pelamar Harus Sertakan Sertifikat Kopetensi

BACA JUGA:BKN Buka Suara Soal Mandeknya Pendaftaran ASN PPPK, Ada Masalah?

Sementara itu pendaftaran PPPK 2022 dapat diakses secara online melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id.

Untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2022, calon pegawai perlu mencermati beberapa cara pendaftaran PPPK 2022, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan.

Misal untuk formasi guru, calon pendaftar perlu memperhatikan syarat-syarat pendaftaran PPPK 2022, sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya

BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait