Pemda Gak Perlu Khawatir Lagi, Pemerintah Sudah Anggarkan Rp 14 Triliun Buat Gaji PPPK Guru 2022
Peserta PPPK 2023 Banyak yang gagal pada tahap Administrasi-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menganggarkan dana Rp14 triliun untuk menggaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto setelah mengumumkan akan merekrut satu juta guru PPPK tahun ini.
"Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” kata Adriyanto dalam Silaturahmi Merdeka Belajar dikutip Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA:Pratama Arhan Tampil Ciamik, Malaysia Heran ke Tokyo Verdy: Harusnya Dapat Waktu Bermain
Adriyanto menambahkan, pada 2022 terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran DAU. Sehingga, total anggaran untuk PPPK Rp34 triliun.
“Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat," ujarnya
Adriyanto meminta Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru PPPK.
Menurutnya, ketentuan penganggaran di APBD, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.
“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:7 Pemain Sepak Bola dengan Lemparan ke Dalam yang Mematikan, 2 dari Indonesia
Pemda Diminta Ajukan Kebutuhan PPPK Secara Optimal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan formasi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 guru secara optimal.
Pada satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN.
"Jadi, kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: