Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Setelah selesai mendengar duplik dari pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim memutuskan akan menjadwalkan sidang putusan vonis untuk mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman-bambang-

JPU meminta ke majelis hakim untuk bisa melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

BACA JUGA:Kemesraan Rian Ibram Bareng Dewi Perssik Disebut Bukan Pansos: Banyak Followers yang Suka

BACA JUGA:JIS Salah Satu Legacy Nyata Anies Baswedan

Arif Rahman merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice. 

Ia didakwa menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: