Lampung Selatan Segera Terapkan ETLE

Lampung Selatan Segera Terapkan ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist-

LAMPUNG, DISWAY.ID-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan bakal menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini merupakan intruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Supaya Sat Lantas tidak melakukan penindakan tilang secara manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

Maka dari itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra telah mengajukan pengadaan kamera ETLE di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Daftar Jalan Tol yang Terpasang ETLE

“Ya bagi wilayah yang sudah punya kamera ETLE wajib menggunakan tilang ETLE. Saat ini kami masih memberikan teguran bagi pengguna jalan yang melanggar aturan,” kata Jonnifer, Selasa 1 November 2022. 

Jonnifer menambahkan, pihaknya masih melakukan tindak preventif dengan memberikan blanko teguran dan pembimbingan penyuluhan kepada masyarakat bagi pelanggar lalu lintas.

Adapun teknis penilangan elektronik ini adalah pengguna aplikasi ETLE bagi setiap anggota polisi lalulintas (Polantas) yang melakukan penilangan.

BACA JUGA:Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Anggota polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel mereka dengan memotret kendaraan yang dinilai melanggar.

“Jadi tidak lagi secara manual dilakukannya penilangan di jalan raya,” jelasnya, mengutip Korlantas Polri, Selasa 1 November 2022. 

Setelah memotret kendaraan yang dinilai melanggar, bukti foto tersebut nantinya bakal dikirimkan ke unit lalulintas dan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

Nantinya pengendara bakal mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran.

Dimana pelanggar lalu lintas wajib datang untuk membayar dendanya.

Dendanya sendiri, kata Jonnifer, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: