Keputusan Luar Biasa PBNU dalam Menangkal Radikalisme di Internal Organisasi
KH Imam Jazuli Lc--
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) patut diapresiasi, terkait instruksinya bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) yang dinilai kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di masyarakat. Pasalnya, LDNU merekomendasikan dan meminta pemerintah Indonesia melarang penyebaran paham agama tertentu, wahabisme.
Rekomendasi tersebut keluar setelah LD PBNU menggelar Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis tanggal 27 Oktober 2022. Sebenarnya, cukup masuk di akal apabila para ulama LD PBNU berkeinginan untuk menghapus penyebaran wahabisme. Sebab, hal itu terkait dengan perjalanan historis yang cukup panjang.
BACA JUGA:Gus Yahya Vs Bu Nyai Nusantara dan Kebebasan Berserikat
Pada tahun 1926, ormas NU didirikan menyusul pendirian Komite Hijaz tahun 1925. Komite Hijaz ini terdiri dari delegasi ulama pesantren tradisional untuk menghadiri Muktamar Dunia Islam yang diselenggarakan oleh Kerajaan Arab Saudi. Saat itu, Kerajaan sedang dikuasai oleh para ulama wahabi. Sehingga berkeinginan untuk membongkar seluruh situs Islam yang penting, termasuk makam Rasulullah SAW.
Para ulama pesantren tradisional merasa keberatan, sehingga mereka harus mendirikan Komite Hijaz. Pada saat yang sama, Kerajaan Arab Saudi sudah berkomunikasi dengan Central Committee Chilafat (CCC). Sayangnya, CCC lebih didominasi para ulama modernis yang lebih pro terhadap kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Di tengah situasi tertekan dari dua sisi ini, Komite Hijaz dibentuk untuk menolak wahabisme.
Jika berlandaskan pada sejarah panjang tersebut, LD PBNU memang pantas untuk terus memperjuangkan perlawanan terhadap wahabisme. Sayangnya, perlawanan tersebut dijalani di atas rel kekuasaan. LD PBNU meminta pemerintah Indonesia melarang wahabisme. Padahal, cara yang sedemikian politis tersebut tidak pernah dilakukan oleh para ulama NU terdahulu, yang lebih kultural dan mandiri.
Keputusan PBNU untuk menganulir rekomendasi LD PBNU tersebut sudah sangat tepat. Pasalnya, ada banyak keuntungan yang akan didapat dari instruksi PBNU tersebut, yaitu: menetralisasi pertumbuhan radikalisme di internal NU sendiri. Selain itu, jika rekomendasi semacam itu dibiarkan berjalan dan pemerintah menyetujuinya maka NU tidak ada bedanya dengan ormas radikal lainnya.
Mantan Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siroj, pernah mengatakan bahwa wahabisme merupakan pintu masuk radikalisme. Namun, sebagai pintu masuk, wahabisme bukan radikalisme itu sendiri. wahabisme juga bukan terorisme. Sebagai pintu masuk saja, wahabisme adalah gerakan kultural, bukan politik. wahabisme sebatas wacana, berbeda dari radikalisme dan terorisme yang sudah manifes menjadi tindakan berbahaya.
Untuk itulah, para alim ulama LD PBNU sudah selayaknya untuk memasifkan gerakan kultural yang sama. Tanpa perlu melibatkan kekuatan politik pemerintah untuk melarang wahabisme. Gerakan kultural seyogianya dilawan dengan gerakan kultural. Bukan dengan gerakan politik. Lebih-lebih Gus Yahya sebagai ketum PBNU sejak awal menginginkan agar semua pengurus NU tidak terlibat dalam politik praktis.
Politik praktis tidak saja sekadar keterlibatan saat pemilihan umum (Pemilu). Sebaliknya, memanfaatkan kekuatan politik pemerintah yang berkuasa untuk tujuan dan kepentingan kelompok tertentu adalah wujud politik praktis itu sendiri. Dengan dikeluarkan surat instruksi tersebut, yang meminta seluruh badan otonom PBNU untuk meminta restu ketua umum dan rais am, menyelamatkan PBNU dari politik praktis.
Sebelum wetum dan rais am PBNU mengubah sudut pandangnya untuk tidak terlibat politik praktis, maka para alim ulama LD PBNU tidak pantas untuk "menyuruh-nyuruh" pemerintah melakukan apapun demi kepentingan sempit mereka. Jika pemerintah mengabulkan, itu sama saja dengan memanfaatkan tangan pemerintah untuk kepentingan internal PBNU, yaitu melawan wahabisme. Artinya, gerakan kultural bergantung pada gerakan politik.
Sampai di sini, kita bisa memaknai, munculnya rekomendasi dari LD PBNU yang menuntut kekuasaan pemerintah turun tangan melarang wahabisme adalah bentuk belum tersosialisasinya gagasan anti-politik praktis dan anti-politik identitas ke seluruh pengurus PBNU. Sebab, masih ada badan otonom PBNU yang tidak mengerti sampai di mana batas mereka bersuara tentang hal-hal yang bernuansa politik kekuasaan.
Ketum PBNU Gus Yahya dan Sekjen PBNU Gus Ipul memang bergerak cepat. Gus Ipul langsung menilai keputusan LD PBNU sebagai keputusan yang tidak direstui oleh wetum maupun rais am, sehingga keputusan LD PBNU tidak sah atau tidak perlu ditanggapi oleh pemerintah. Dengan surat instruksi tersebut, LD PBNU telah diselamatkan dari jurang berbahaya.
Di masa-masa yang akan datang, semua pihak harus mengerti bahwa wahabisme bukan ancaman pemerintah. Sebaliknya, wahabisme hanya ancaman kultural bagi paham Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah. Karena hanya ancaman kultural, Menko Polhukam Mahfud MD meminta NU dan Muhammadiyah bekerja sama melawan wahabisme, karena paham wahabi dan salafi tidak cocok di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: