Rekomendasi Komnas HAM Minta Polri Dalami Pihak Terkait: Faktanya Kami Temukan Pelanggaran!

Rekomendasi Komnas HAM Minta Polri Dalami Pihak Terkait: Faktanya Kami Temukan Pelanggaran!

Komisioner Komnas HAM CHoirul Anam-Foto/Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

BACA JUGA:Real Madrid Menang Besar di Santiago Barnebeu, Celtic Tersingkir, RB Leipzig ke 16 Besar

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: