Beda dengan KTP, Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Beda dengan KTP, Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: