Beda dengan KTP, Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: